Rabu, 15 Juni 2016

Anglo-Saxon dan Penerapan Akuntansinya

Anglo-Saxon merupakan suatu sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum Eropa Continental (Non Anglo Saxon) banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.
Perkembangan Akuntansi di Indonesia
Indonesia awalnya menganut sistem akuntansi Kontinental, seperti yang dipakai oleh pemerintah Hindia Belanda. Sistem ini disebut dengan tata buku yang menyangkut kegiatan-kegiatan bersifat konstruktif, seperti proses pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas lain dengan tujuan menciptakan informasi akuntansi berdasarkan data. Maka, dapat disimpulkan bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya tata buku mulai ditinggalkan orang. Di Indonesia, baik perusahaan atau perseorangan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon. Berkembangnya sistem akuntansi Anglo Saxon di Indonesia disebabkan adanya penanaman modal asing. Sebagian besar penanaman modal asing menggunakan sistem akuntansi Amerika Serikat (Anglo Saxon). Penyebab lainnya karena sebagian besar mereka yang berperan dalam kegiatan perkembangan akuntansi menyelesaikan pendidikannya di Amerika, kemudian menerapkan ilmunya di Indonesia.

Pesatnya penggunaan Sistem Anglo Saxon ini di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
·         Adanya penanaman modal asing ( PMA ) di Indonesia semakin banyak menimbulkan dampak postitif terhadap perkembangan akuntansi, seperti beralihnya sistem akuntansi yang sebelumnya menggunakan sistem tata buku ( Sistem Kontinental ) kini beralih ke Sistem Anglo Saxon . Perkembangan ini terjadi karena sebagian besar PMA menggunakan sistem akuntansi Amerika Serikat ( Anglo Saxon ).
·         Hampir sebagian besar mereka yang aktif dan berperan dalam kegiatan pengembangan akuntansi di Indonesia, mereka pada umumnya telah menempuh pendidikan nya di Amerika Serikat., kemudian mereka menerapkan ilmunya di Indonesia. Dengan demikian maka penggunaan dan pengetahuan tentang Sistem Anglo Saxon akan lebih dominan mempengaruhi perkembangan akuntansi di Indonesia.

Perbedaan Akuntansi Sistem Kontinental dengan Anglo-Saxon



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar