Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup
yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan
dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur
etis dalam pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat
yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa
yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Jenis etika terbagi menjadi dua, yaitu:
Etika Filosofis :
etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan
sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan
oleh manusia, karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika
lahir dari filsafat.
Etika Teologis :
secara umum, etika teologis dapat didefinisikan
sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi teologis. Definisi tersebut
menjadi criteria pembeda antara etika fisiologis dan etika teologis
Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa
saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh: pers
dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang
telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab: Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai
jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten
dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan
informasi
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di
patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Profesi Akuntansi merupakan suatu pekerjaan yang
memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti
perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan
prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang dtetapkan IAI.
Etika profesi akuntansi adalanh suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan suatu pengetahuan
khusus sebagai akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
2. Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan
informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntansi
Dalam arti sempit, profesi akuntansi adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tida bisa terlepas
dari penerapan prinsip Good Corperate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran
akuntan antara lain, adalah:
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan public atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu.mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor
akuntasn. Yang termasuk dalam kategori akuntan public adalah akuntan yang
bekerja di kantor akuntan public (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan public dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan public dapat melakukan pemeriksaan
(Audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
Tugas mereka adalah menyususn sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan, menyusun laporan keuangan
kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan
dan pemerikasaan intern.
Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Nilai- nilai Etika dengan Teknik Akuntan / Auditing
1. Integritas : setiap tinakan dan kata-kata pelaku
profesi akuntansi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun bekerja dalam tim.
3. Inovasi : pelaku profesi mampu member nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.