Whistle blowing internal dan Whistle blowing
eksternal
Whistle blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa,
tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya.
Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat
dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral:
demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan
posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok
tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data
sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau
perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam
formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
analisis
Menurut saya dari kasus di atas dapat disimpulkan
bahwa memaparkan atau mengungkapkan sesuatu hal yang menyimpang ataupun salah
itu adalah BENAR , tetapi ada hal yang seharusnya disampaikan ke publik dan ada
hal juga yang tidak harus disampaikan kepada publik, pada kasus ini seharusnya
polri menyelesaikan sendiri masalah apa yang terjadi didalam badan polri,
kenapa sampai Mantan Kabareskrim susno duadji yang jelas- jelas memegang posisi
penting dalam polri malah membeberkannya dan apakah mungkin kalau tidak ada
kasus intern yang terjadi susno akan membeberkannya, maka polri harus lebih
jelas lagi mencari akar dari masalah ini, dan seharusnya ada batasan
tertentu mengenai masalah – masalah yang dipublish.
Sekian mengenai pendapat saya, ini hanya sebuah
pendapat singkat, mohon maaf apabila terdapat kesalahan, Terima kasih.
Sumber :
http://oeyyulia.blogspot.com/2012/01/norma-dan-etika-dalam-lingkup-bisnis.html
Velasquez, Manuel G. ETIKA BISNIS Konsep dan
Kasus, Edisi 5, Penertbit Andi, Yogyakarta.
http://cicikris.blogspot.com/2012/10/whistle-blowing-internal-dan-whistle.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar