Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
IFAC (International Federation of Accountans)
adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk
melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional
menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive,
mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang
profesi di seluruh dunia.
|
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah
asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan
lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek
umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional.
AICPA memiliki kantor di New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ;
Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City ,
Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
|
Kode etik yang ditetapkan oleh Institusi Akuntan
lokal seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang ditetapkan
oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan
|
Prinsip
|
Kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian. Bagian A
adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan
menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip
tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan petunjuk dasar tentang etika.
Akuntan diminta untuk menerapkan kerangka kerja konseptual guna
mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar
etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan
menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke
tingkat yang dapat diterima. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana
kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja
konseptual mengandung contoh penjagaan keamanan yang mungkin cocok guna
mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh terhadap prinsip-prinsip dasar, dan
juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia,
sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek
untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek
untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik
mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan
kondisi mereka sebenarnya.
|
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai
berikut :
a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan
integritas tertinggi.
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi
lainnya.
e. Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan
etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang
dimiliki anggota.
f. Sifat dan Cakupan
Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan
|
1) Prinsip
Integritas
a. Prinsip
integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
b. Praktisi
tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang
diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang
menyesatkan, pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati,
dam penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi
yang seharusnya diungkapkan.
2) Prinsip
Objektivitas
a. Prinsip
objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
b. Praktisi
mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena
beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap
situasi tersebut. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang
bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak
terhadap pertimbangan profesionalnya.
3) Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
a. Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan
setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang
dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada
klien atau pemberi kerja, dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
dalam memberikan jasa profesionalnya.
b. Pemberian
jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
c. Pemeliharaan
kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan
terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan.
Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan
untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan praktisi agar dapat melaksanakan
pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
d. Sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk
bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai
dengan persyaratan penugasan.
e. Setiap
praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat
bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
f. Bila
dipandang perlu, praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional
yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional
lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat
yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.
4) Prinsip
Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi
untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Mengungkapkan
informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja
tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk
mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang
berlaku; dan
- Menggunakan
informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
5) Prinsip
Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap
praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,
serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini
mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang
negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai
semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
|
Inter pretasi
|
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
a.
Aturan Etika :
· Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
· Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
· Tanggungjawab
kepada Klien
· Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
· Tanggung
jawab dan praktik lain
b.
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.
Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung
budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun
komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
b. Hindari menyakiti
orang lain.
c. Bersikap jujur dan dapat
dipercaya
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
h.
Kepercayaan
|
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a) Kredibilitas. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b) Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa.
c) Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
d) Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
e) Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
|
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran,
penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan
pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan
agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud.
Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh
pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. 2008.
Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika
Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas. The 2nd National
Conference UKWMS.
IAPI. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008
www.IAPI.or.id
www.id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley
www.scribd.com/doc/22910449/3/C-SARBANES-OXLEY-ACT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar